LU ASIK...GUE SANTAI, LU USIK...GUE BANTAI

logo ghost rider

Jumat, 14 Mei 2010

SUMPAH SETIA GHOST RIDER INDONESIA

Kamilah sang penguasa malam
bersenjatakan nyali dan keyakinan
tekat bulat menjunjung tinggi harga diri
lebih tinggi dari sebuah kematian
menggenggam erat persaudaraan
walau ajal akan meregang
akan ku koyak segala angkara dan kemunafikan
akan kulumat dengan tanganku
akan ku kobarkan bendera perang
pada sebuah penghianatan
di hati ini akan ku tulis sebuah kisah
kisah setiaku pada lingkaran kobar semangat
nan membara sang penguasa malam
GHOST RIDER INDONESIA

Senin, 03 Mei 2010

TATA TERTIB GHOST RIDER INDONESIA

1. Saling menghormati antara anggota dan seluruh pengurus GHOST RIDER.

2. Tidak melanggar hukum dan peraturan lalu lintas.

3. Tidak berbuat anarkis dan perusakan, kecuali membela diri dalam keadaan terdesak.

4. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

5. Tidak mabuk-mabukan dalam forum dan di muka umum.

6. Tidak membuat onar tanpa alasan yang jelas.

7. Saling toleransi dengan komunitas lain dan elemen masyarakat.

8. NO SARA, NO PARTAI, NETRAL dan SOLIDARITY ONLY.

9. Menggunakan HELM STANDAR saat berkendara dalam forum, dan saat berkendara pribadi.

10. Menjaga nama baik KOMUNITAS GHOST RIDER COMMUNITY dan seluruh anggota.

11. Cinta tanah air tercinta INDONESIA RAYA.

PERSYARATAN MENJADI BIKERS GHOST RIDER

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tidak bermasalah dengan hukum.
  3. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan kendaraan sendiri, dengan menyertakan fotocopy SIM dan STNK sebagai bukti otentik kepemilikan kendaraan.
  4. Bersedia mematuhi Peraturan Lalu Lintas, dan selalu menggunakan Helm Standar saat berkendara dan dalam Forum berkendara (riding).
  5. Saling menghormati antar anggota dan seluruh elemen masyarakat.
  6. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau mengedarkannya.
  7. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang tertera dalam ketentuan.
  8. Mampu menjunjung tinggi dan nama baik organisasi.