LU ASIK...GUE SANTAI, LU USIK...GUE BANTAI

logo ghost rider

Senin, 03 Mei 2010

TATA TERTIB GHOST RIDER INDONESIA

1. Saling menghormati antara anggota dan seluruh pengurus GHOST RIDER.

2. Tidak melanggar hukum dan peraturan lalu lintas.

3. Tidak berbuat anarkis dan perusakan, kecuali membela diri dalam keadaan terdesak.

4. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

5. Tidak mabuk-mabukan dalam forum dan di muka umum.

6. Tidak membuat onar tanpa alasan yang jelas.

7. Saling toleransi dengan komunitas lain dan elemen masyarakat.

8. NO SARA, NO PARTAI, NETRAL dan SOLIDARITY ONLY.

9. Menggunakan HELM STANDAR saat berkendara dalam forum, dan saat berkendara pribadi.

10. Menjaga nama baik KOMUNITAS GHOST RIDER COMMUNITY dan seluruh anggota.

11. Cinta tanah air tercinta INDONESIA RAYA.

1 komentar:

  1. gw Kamandaka.
    gw tertarik untuk bergabung di grup ini...tapi sayangnya grup ini ada dilampung...bukan dijakarta. :)
    jika dijakarta ada tolong infokan ke gw ya...
    ini email gw : kamandaka_69@yahoo.com
    id facebook: baeL KamaeL
    symbolnya kereeeeeeeeeeeeen...motonya kereeeeeeeeeeen bangeeet....peraturaaaaaaan mantabz.....semoga sukses selamanya buat grup ini..... :)

    BalasHapus