- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tidak bermasalah dengan hukum.
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan kendaraan sendiri, dengan menyertakan fotocopy SIM dan STNK sebagai bukti otentik kepemilikan kendaraan.
- Bersedia mematuhi Peraturan Lalu Lintas, dan selalu menggunakan Helm Standar saat berkendara dan dalam Forum berkendara (riding).
- Saling menghormati antar anggota dan seluruh elemen masyarakat.
- Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau mengedarkannya.
- Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang tertera dalam ketentuan.
- Mampu menjunjung tinggi dan nama baik organisasi.
Senin, 03 Mei 2010
PERSYARATAN MENJADI BIKERS GHOST RIDER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagaimana menjadi anggota ghost rider....????
BalasHapussaya kurang jelas bro........