LU ASIK...GUE SANTAI, LU USIK...GUE BANTAI

logo ghost rider

Senin, 03 Mei 2010

PERSYARATAN MENJADI BIKERS GHOST RIDER

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tidak bermasalah dengan hukum.
  3. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan kendaraan sendiri, dengan menyertakan fotocopy SIM dan STNK sebagai bukti otentik kepemilikan kendaraan.
  4. Bersedia mematuhi Peraturan Lalu Lintas, dan selalu menggunakan Helm Standar saat berkendara dan dalam Forum berkendara (riding).
  5. Saling menghormati antar anggota dan seluruh elemen masyarakat.
  6. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau mengedarkannya.
  7. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang tertera dalam ketentuan.
  8. Mampu menjunjung tinggi dan nama baik organisasi.

1 komentar:

  1. bagaimana menjadi anggota ghost rider....????
    saya kurang jelas bro........

    BalasHapus